0

Materi Agama Islam Bab 9 Kelas XI SMA (Sifat Perilaku Tercela) Membunuh

Sifat Perilaku Tercela

Membunuh

     Hak-hak paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan. Diantara hak-hak tersebut yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak hidup.

Firman Allah SWT dalam surat (A-Isra'/ 17 : 33) yang artinya :

         "Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar".

a. Jenis-Jenis Pembunuhan dan Hukumannya

    Jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al-Quran dan hadis dijelaskan sebagai berikut :
  1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu merencanakan pembunuhan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini dapat dihukum kisas artinya dihukum mati kecuali dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.
  2. Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukumannya adalah penjara atau denda yang cukup berat.
  3. Pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan atau semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelakaan. Hukuman tersangka adalah penjara atau denda ringan

b. Jenis-Jenis Jinayat Terhadap Jiwa

1.      Jinayat dengan sengaja,  

Jinayat dengan sengaja yaitu, seorang sengaja berniat ingin membunuh orang atau menyakitinya, kemudian ia pergi kepada orang tersebut, memukulnya dengan besi atau dengan batu, atau menjatuhkannya dari tempat yang tinggi, atau menenggelamkannya ke dalam air, atau membakarnya dengan api, atau mencekiknya, atau memberinya makanan yang telah diberi racun kemudian orang tersebut meninggal dunia, atau penjahat tersebut merusak salah satu organ tubuh orang tersebut, atau melukainya. Hukum jinayat dengan sengaja ini wajib dilakukan kisas.

Firman Allah SWT dalam surat (Al-Ma'idah/ 5:45) yang artinya :

"Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (tautat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan  (hak qisas)nya maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim".

2.      Jinayat semi sengaja,

Jinayat semi sengaja yaitu seorang melakukan jinayat terhadap orang lain, tetapi tidak untuk membunuhnya atau melukainya, misalnya seseorang memukul dengan tongkat sederhana yang biasanya tidak bisa membunuh seseorang, atau menamparkan dengan tangannya, atau menyeruduknya dengan kepala, atau melemparkannya dengan air sedikit, atau berteriak keras didepanya, atau mengancamnya, kemudian orang mukmin tersebut meninggal dunia karenanya. Hukum jinayat semi sengaja ini adalah bahwa pelakunya wajib membayar diat yang di tanggung keluarga dan pelakunya sendiri harus membayar kifarat.

Firman Allah SWT dalam surat (An-Nisa/ 4:92) yang artinya :

"Dan tidak patut bagi seorang yangberiman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah ( hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran". 


                        3.    Jinayat karena keliru (tidak disengaja), 

Jinayat karena keliru yaitu orang muslim mengerjakan sesuatu yang boleh dikerjakan, misalnya melempar atau berburu, atau memotomg-motongdaging hewan, kemudian alatnya terlepas dari tangannya, kemudian mengenai orang lain yang kemudian meninggal dunia karenanya atau melukainya. Hukuman jinayat seperti itu seperti hukum jinayat semi sengaja. hanya saja diatnya lebih ringan dan pelakunya tidak berdosa, sedangkan dosa pada jinayat semi sengaja itu diperberat dan pelakunya berdosa.

c.  Sikap untuk Menghindari Perselisihan

  1. Mudah tersinggung.
  2. Memiliki wawasan sempit.
  3. Menutupi diri atau sulit menerima pendapat orang lain.
  4. Tidak bisa beradaptasi atau hidup dalam lingkungan majemuk.
  5. Tidak mau menerima kenyataan.
  6. Tidak siap menerima perkembangan zaman.
  7. Kurang informasi.
  8. Suka memaksakan kehendak.
  9. Merasa paling benar.
  10. Egois.
  11. Fanatik yang berlebihan. 
 video animasi ini mengajarkan kita untuk berfikir sebelum bertindak

Siguiente Anterior Inicio

Perfil

Memories