Sifat Perilaku Tercela
Membunuh
Hak-hak paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan. Diantara hak-hak tersebut yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak hidup.
Firman Allah SWT dalam surat (A-Isra'/ 17 : 33) yang artinya :
"Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar".
a. Jenis-Jenis Pembunuhan dan Hukumannya
Jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al-Quran dan hadis dijelaskan sebagai berikut :
- Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu merencanakan pembunuhan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini dapat dihukum kisas artinya dihukum mati kecuali dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.
- Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukumannya adalah penjara atau denda yang cukup berat.
- Pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan atau semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelakaan. Hukuman tersangka adalah penjara atau denda ringan
b. Jenis-Jenis Jinayat Terhadap Jiwa
1.
Jinayat
dengan sengaja,
Jinayat dengan sengaja yaitu, seorang sengaja berniat ingin
membunuh orang atau menyakitinya, kemudian ia pergi kepada orang tersebut,
memukulnya dengan besi atau dengan batu, atau menjatuhkannya dari tempat yang
tinggi, atau menenggelamkannya ke dalam air, atau membakarnya dengan api, atau
mencekiknya, atau memberinya makanan yang telah diberi racun kemudian orang
tersebut meninggal dunia, atau penjahat tersebut merusak salah satu organ tubuh
orang tersebut, atau melukainya. Hukum jinayat dengan sengaja ini wajib
dilakukan kisas.
Firman Allah SWT dalam surat (Al-Ma'idah/ 5:45) yang artinya
:
"Kami telah menetapkan bagi
mereka di dalamnya (tautat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan
mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan
luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barang siapa
melepaskan (hak qisas)nya maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang
siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka
itulah orang-orang zalim".
2.
Jinayat
semi sengaja,
Jinayat semi sengaja yaitu seorang melakukan jinayat
terhadap orang lain, tetapi tidak untuk membunuhnya atau melukainya, misalnya
seseorang memukul dengan tongkat sederhana yang biasanya tidak bisa membunuh
seseorang, atau menamparkan dengan tangannya, atau menyeruduknya dengan kepala,
atau melemparkannya dengan air sedikit, atau berteriak keras didepanya, atau
mengancamnya, kemudian orang mukmin tersebut meninggal dunia karenanya. Hukum
jinayat semi sengaja ini adalah bahwa pelakunya wajib membayar diat yang di
tanggung keluarga dan pelakunya sendiri harus membayar kifarat.
Firman Allah SWT dalam surat (An-Nisa/ 4:92) yang artinya :
"Dan tidak patut bagi seorang
yangberiman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah
(tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (
hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar)
tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika
mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran".
3. Jinayat
karena keliru (tidak disengaja),
Jinayat karena keliru yaitu orang
muslim mengerjakan sesuatu yang boleh dikerjakan, misalnya melempar atau
berburu, atau memotomg-motongdaging hewan, kemudian alatnya terlepas dari
tangannya, kemudian mengenai orang lain yang kemudian meninggal dunia karenanya
atau melukainya. Hukuman jinayat seperti itu seperti hukum jinayat semi
sengaja. hanya saja diatnya lebih ringan dan pelakunya tidak berdosa, sedangkan
dosa pada jinayat semi sengaja itu diperberat dan pelakunya berdosa.
c. Sikap untuk Menghindari Perselisihan
- Mudah tersinggung.
- Memiliki wawasan sempit.
- Menutupi diri atau sulit menerima pendapat orang lain.
- Tidak bisa beradaptasi atau hidup dalam lingkungan majemuk.
- Tidak mau menerima kenyataan.
- Tidak siap menerima perkembangan zaman.
- Kurang informasi.
- Suka memaksakan kehendak.
- Merasa paling benar.
- Egois.
- Fanatik yang berlebihan.
video animasi ini mengajarkan kita untuk berfikir sebelum bertindak